Akademi Refraksi Optisi Kartika Indera Persada adalah lembaga
pendidikan Diploma III tenaga kesehatan Ahli Madya Refraksi Optisien yang telah
divisitasi oleh PUSDIKNAKES RI dan SUKU DINAS KESEHATAN DKI pada tanggal 12 -13
Nopember 2006 pada Notaris Alfi Sultan, SH. Jl. Cempaka Putih Tengah II/I-C
Jakarta Pusat.
Pendiri Yayasan adalah
anggota masyarakat yang telah lama berkecimpung dalam penyelenggaraan
pendidikan tenaga kesehatan dan para praktisi Ahli Madya refraksionis Optisien.
Dengan pengalaman yang panjang di Rumah Sakit.
Kami berkomitmen menyelenggarakan pendidikan Tenaga Kesehatan Ahli
Madya Refraksionis Optisien yang terkelola dengan baik, efisien dan
menghasilkan Ahli Madya refraksionis Optisien yang menguasai kompetensi
keahlian Refraksionis Optisien.
Akademi Refraksi Optisi Kartika Indera Persada didirikan tahun
2006 , dengan rekomendasi dari DEPKES No. KH.03.2.4.1.01663 dan Izin DIKTI No.
SK.5984/D/T/K-III/2011. Yang merupakan
dasar legitimasi untuk operasional lembaga pendidikan tinggi di
Indonesia sebagai lembaga pendidikan tinggi yang beroreantasi di bidang
kesehatan dengan program keahlian
Refraksi Optisi terus berusaha untuk
menciptakan tenaga ahli muda yang mempunya kompetensi, penguasaan tekhnologi
dan karakter profesional serta menjunjung nilai-nilai etika dan moral .
Hal ini ditunjang oleh lingkungan kampus yang representatife, lokasi yang strategis,
peralatan praktek yang mumpuni serta kemampuan staf dosen baik dalam teori,
praktek terapan , kajian dan analisis
permasalahan serta Up date materi perkuliahan dan praktek. sebagai konsekwensi
lembaga pendidikan tinggi yang mempunyai
kemampuan dalam mengimbangi perkembangan zaman.
praktek.
Ahli Madya Refraksionis Optisien
- Ahli Madya Refraksionis
Optisien adalah tenaga kesehatan keteknisan medis PP32 Tahun 1996 dan KepMenkes
544 tahun 2002.
- Mengabdikan keahliannya pada sarana kesehatan
Poliklinik Mata, Rumah Sakit Khusus Mata, Optik, Laboraturium Lensa, KepMenkes
1424 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan Optikal.
- Ahli Madya Refraksionis Optisien yang bekerja
pada sarana kesehatan Pemerintah memperoleh jabatan Fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar